SABU
Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Pulau Sabu dan Pulau Raijua, yang dikelilingi Laut Sabu yang luas dan berombak besar. Pulau ini merupakan pulau kedua terselatan di Indonesia dengan cuaca yang panas dan kering serta berbukit kapur. Keterbatasan akses dari pulau besar terdekat membuat masyarakat Sabu Raijua memanfaatkan seluruh kekayaan alamnya dengan maksimal.
Tanah cenderung kering dan tidak banyak tumbuhan. Pohon lontar menjadi salah satu sumber tanaman yang bertahan sehingga digunakan dalam banyak aspek kehidupan di Sabu.
Tanah cenderung kering dan tidak banyak tumbuhan. Pohon lontar menjadi salah satu sumber tanaman yang bertahan sehingga digunakan dalam banyak aspek kehidupan di Sabu.
POLA KAMPUNG
Pulau Sabu memiliki tiga pola kampung berbeda untuk Desa Lede Tadu, Kujiratu, dan Rae Awu. Ketiganya memiliki penyusunan tempat yang berbeda namun ketiga pola kampung tetap berorientasi memanjang dengan mata angin ke arah timur ke barat.
TIPOLOGI ARSITEKTUR
TINGGI ATAP DARI PERMUKAAN TANAH
Tinggi atap rumah dari permukaan tanah pada kampung adat Kujiratu dan Rae Awu lebih tinggi dari atap rumah yang berada di kampung Lede Tadu.
MATERIAL DINDING
Beberapa rumah pada kampung adat Kujiratu menggunakan kayu yang sudah dicat.
PONDASI
Pondasi rumah pada kampung adat Kujiratu dan Rae Awu ditancapkan ke dalam tanah, sedangkan pada Lede Tadu diletakkan di permukaan. Rumah yang pondasinya ditanam ke dalam tanah merupakan ciri khas rumah asli orang Sabu dan disebut dengan Ammu Hawu. Rumah yang pondasinya tidak ditancam ke tanah disebut Ammu Tuki.
AMMU KEPUE
KAMPUNG ADAT LEDE TADU
Oleh: Mochamad Aditya Supardi
Ammu Kepue atau rumah adat induk yang berfungsi sebagai tempat tinggal Kepala Suku dan tempat melakukan upacara-upacara khusus dalam suatu Desa. Ammu Kepue tercipta untuk menaungi tradisi ritual kelahiran, pernikahan, dan kematian dengan prosesi-prosesi adat tertentu.
Rumah adat induk ini merupakan tempat utama warga Lede Tadu melakukan ritual adat, diantaranya pernikahan, upacara kematian, dan sabung ayam.
AMMU PE / RUMAH TINGGAL
DESA KUJIRATU
Oleh: Amanda Putri
Rumah tinggal yang memiliki Rukoko biasanya merupakan rumah adat yang dimiliki oleh keturunan langsung sang nenek moyang. Biasanya merupakan Ketua Adat. Ketua Adat bebas memilih untuk tinggal di dalam rumah ini atau diluar. Jika rumah ini juga dipakai sebagai rumah tinggal, fungsinya hanya untuk tidur saja sedangkan aktivitas lain dilakukan di luar dan hanya Ketua Adat saja yang boleh memasuki rumah ini.
Fungsi dari Ammu Pe sama dengan fungsi rumah tinggal pada umumnya, yaitu untuk tempat menetap dan melindungi manusia dari berbagai macam ancaman bahaya dan cuaca.